Kronologi Peristiwa Sakitnya Sri Nuryani
Kronologi Peristiwa Sakitnya Sri Nuryani
Berikut ini adalah kronologi Peristiwa Sakitnya TKI Sri Nuryani mulai dari mulai berangkat ke Malaysia, hingga dipulangkan kembali ke Indonesia.
I. Kronologi Pemberangkatan hingga menderita sakit di Malaysia:
- Sri Nuryani, lahir di magelang tanggal 23 Mei 1992, beralamat di dusun Jomboran, Kelurahan Keji, Muntilan, Magelang. Yang bersangkutan berangkat kerja ke pabrik TKR Malaysia pada tanggal 12 Oktober 2011 melalui PJTKI PT. Herotama Indonusa yang berkantor pusat di jalan TB Simatupang No 6 Jakarta Selatan, serta kantor cabang Magelang yang beralamat di Jalan Letnan Tukiyat 20, Sawitan, Mungkid, Magelang. Dengan data data TKI sebagai berikut:
- Nomor Medical Checkup 016013, di keluarkan oleh Klinik An Nur Yogyakarta
- Nomor Passport : AN 905023 dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Yogyakarta
- Nomor ID TKI : MY00008935
- Nomor Polis Asuransi TKI : 01.96910
- Selanjutnya pada tanggal 22 April 2012 Sri Nuryani dilaporkan oleh pihak TKR kepada pihak Kepolisian Malaysia bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan Pabrik sejak 19 April 2012 dan secara hukum statusnya telah berubah menjadi TKI ilegal.
- Selanjutnya diketahui yang bersangkutan ternyata menikah secara Siri dengan seorang Warga Negara Malaysia bernama Mursalin Bin Tamin.
- Selanjutnya pada tanggal 01 Juni 2012 Sri Nuryani diantarkan oleh Mursalin Bin Tamin ke Hospital Besar Melaka dalam keadaan tidak sadarkan diri. Menurut keterangan dokter yang memeriksanya kemudian, Sri Nuryani menderita Extensive Transverse Myelitis dan TB Arachnoiditis.
- Mulai tanggal 16 Juni 2012 yang bersangkutan dirawat di ruang ICU Hospital Besar Melaka, dan pada tanggal 13 Agustus yang bersangkutan dipindahkan kembali ke ruang perawatan biasa.
- Pada tanggal 19 Oktober 2012 yang bersangkutan dipindahkan ke Hospital Jasin Melaka.
- Pada tanggal 03 Desember 2012 kondisi yang bersangkutan sudah mendapatkan kemajuan yang sangat menggembirakan, dan kondisinya oleh dr. Chew Siau Hui sebagai dokter yang menanganinya, dinilai memungkinkan untuk dipulangkan ke Indonesia guna menjalani perawatan dan pengobatan lanjutan.
II. Kronologi Upaya-upaya pemulangan dan penanganan lanjutan di Indonesia:








